Kebijakan Sistem Pembayaran Di Indonesia Dalam Hal Pembayaran Tunai dan Nontunai

Kebijakan Sistem Pembayaran Di Indonesia

Sistem Pembayaran tidak dapat dipisahkan dari perkembangan uang, yang diawali dari pembayaran secara tunai hingga pembayaran secara elektronis yang bersifat nontunai. Perkembangan sistem pembayaran didorong oleh semakani besarnya volume dan nilai transaksi, peningkatan risiko, kompleksnya transaksi, dan perkembangan teknologi. Sistem pembayaran tunai berkembang dari commodity money sampai fiat money, sementara sistem pembayaran nontunai berkembang dari yang berbasis warkat (cek, bilyet giro, dan sebagainya) sampai kepada yang berbasis elektronik (kartu dan electronic money). Dengan perkembangan tersebut, peran sistem pembayaran menjadi semakin penting dalam perekonomian.




Sistem pembayaran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem keuangan dan perbankan suatu negara. Keberhasilan sistem  pembayaran akan menunjang perkembangan sistem keuangan dan perbankan, sebaliknya risiko ketidaklancaran atau kegagalan sistem pembayaran perlu diatur dan dijaga keamanan serta kelancarannya oleh suatu lembaga, dan umumnya dilakukan oleh bank sentral.

Sistem pembayaran yang aman dan lancar merupakan salah satu prasyarat bagi pencapaian stabilitas moneter dan keuangan yang merupakan tujuan utama dari bank sentral. Oleh krena itu, bank sentral pada umumnya terlibat dalam penyelenggaraan sistem pembayaran, terutama sebagai pembuat kebijakan dan peraturan, penyelenggaraan, serta oversight "pengawas' dalam rangka mengontrol risiko, baik yang diakibatkan oleh transaksi harian, seperti risiko likuiditas dan risiko kredit, maupun risiko yang bersifat sistemik.

Gambaran Umum

Sistem pembayaran adalah suatu sistem yang mencakup pengaturan, kontrak/perjanjian, fasilitas operasional, dan mekanisme teknis yang digunakan untuk penyampaian, pengesahan dan penerimaan instruksi pembayaran, serta pemenuhan kewajiban pembayaran melalui pertukaran 'nilai' antarperorangan, bank, dan lembaga lainnya baik domestik maupun cross border 'antarnegara'.  Dalam prakteknya, transaksi pembayaran dilakukan dengan instrumen tunai dan nontunai. Instrumen pembayaran yang digunakan oleh suatu masyarakat tergantung kepada banyak faktor, antara lain tingkat ekonomi, budaya, dan preferensinya. Namun demikian, instrumen tunai biasanya digunakan untuk transaksi bernilai besar. Presentase penggunaan pembayaran nontunai pada umumnya meningkat terus sejalan dengan perkembangan ekonomi negara yang bersangkutan, dengan kecenderungan penggunaan pembayaran tunai yang menurun. Misalnya, di Jepang, pembayaran dengan tunai dan cek semakin menurun, sementara pembayaran dengan instrumen lain (berbasis elektronik, seperti kartu) semakin meningkat. Di Jerman pembayaran dengan instrumen berbasis kartu terus meningkat dari tahun ke tahun. Di Inggris, meskipun pembayaran tunai tinggi dalam volume namun terus menurun persentasenya, sedangkan pembayaran nontunai meningkat.

Dengan adanya perkembangan sistem tersebut di atas, pembahasan sistem pembayaran lebih banyak terkait dengan instrumen nontunai dan umumnya menggunakan instrumen yang berbasis dokumen mapun elektronik. 

Mekanisme Pembayaran Cek

Misalkan, A (nasabah bank X) membayar kepada B (nasabah bank Y) dengan cek sebesar Rp. 1.000,-. Dalam pembayaran sederhana, transaksi tersebut dapat diselesaikan dengan :
1) B dapat menguangkan cek tersebut secara tunai ke bank X;
2) B dapat menyerahkan cek tersebut ke bank Y untuk dibukukan ke rekeningnya. Dalam hal ini, bank Y akan membawa cek tersebut ke lembaga kliring dan selanjutnya lembaga kliring akan mengurangi rekening bank X dan menambah rekening bank Y yang ada di lembaga kliring tersebut, masing-masing sebesar Rp. 1.000,-. Bank X mengurangi rekening A, sementara bank Y menambah rekening B masing-masing Rp. 1.000,-.


Postingan populer dari blog ini

Anda Mau Pembayaran Apa? Indihome, BPJS, Pajak Motor, Listrik, Netflix atau Telkomsel, Inilah Caranya

Peran Bank Indonesia Dalam Sistem Pembayaran Nasional