Peran Bank Indonesia Dalam Sistem Pembayaran Nasional
Peran Bank Indonesia Dalam Sistem Pembayaran Nasional. Kegiatan bisnis alat pembayaran dengan menggunakan kartu (APMK) lerdiri dari kartu ATM, kartu debit, dan kartu kredit; serta uang elektronik merupakan bagian integral dari sistem pembavaran nasional (SPN) sehingga perlu diawasi Bank Indonesia (BI). SPN adalah sistem pembayaran yang dikembangkan oleh BI, berisi seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme yang dipakai untuk melaksanakan pcmindahan dana guna memenuhi kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.
Komponen SPN meliputi alat pembayaran, mekanisme kliring, hingga penyelesaian akhir transaksi (settlement). Komponen lain adalah lembaga yang lerlibat dalam pelaksanaan sislem pembavaran, yaitu bank, lembaga keuangan bukan bank (LKBB), lembaga bukan bank penyelenggara transfer dana, lembaga selain bank (LSB) pencrbit uang elektronik, perusahaan switching, hingga BI selaku bank sentral.
Perubahan alat pembayaran berkembang sangat pesat mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi serta kebutuhan manusia. Pada masa awal mula peradaban manusia, dikenal alat pembayaran dengan sistem barter atau tukar-menukar dengan barang yang nilainya dianggap sama. Selanjutnya, umat manusia mulai mengenal uang logam berupa emas, perak, atau perunggu sebagai alat pembayaran. Kemudian disusul dengan era hadirnya uang kertas sebagai alat pembayaran yang sah.
Alat pembayaran tunai lebih banyak memakai uang kartal (uang kertas dan uang logam). Uang kartal hingga kini masih memegang peranan penting, khususnya untuk transaksi yang bernilai kecil. Dalam masyarakat modern, pemakaian alat pembayaran tunai seperti uang kartal cenderung lebih kecil dibanding uang giral. Sesuai data BI tahun 2005, perbandingan uang kartal terhadap jumlah uang beredar sebesar 43,3 persen.
Pemakaian uang kartal memiliki kendala efisiensi, karena biaya pengadaan dan pengelolaannya tergolong mahal, memiliki risiko mudah hilang, mudah dicuri, atau mudah dipalsukan. Berdasarkan alasan tersebut BI berinisiatif mendorong tumbuhnya budaya masyarakat yang terbiasa memakai alat pembayaran nontunai atau yang lazim dinamakan "masyarakat nontunai" atau cashless society.
Seiiring perkembangan zaman, alat pembayaran terus berkembang dari alat pembayaran tunai (cash) ke alat pembayaran nontunai (non cash). Alat pembayaran nontunai terdiri dari :
1. Alat pembayaran menggunakan kertas (paper based) seperti cek dan bilyet giro;
2. Alat pembayaran tanpa kertas (paperless) seperti transfer dana elektronik; dan
3. Alat pembayaran menggunakan kartu (card-based) yaitu kartu ATM, kartu debit, kartu kredit, dan kartu prabayar.
Alat pembayaran dengan menggunakan kartu (APMK) terdiri dari kartu ATM, kartu debit, dan kartu kredit. Sementara itu, kartu prabayar saat ini tidak lagi termasuk APMK melainkan sebagai uang elektronik atau electronic money (e-money). Uang elektronik ada yang berbentuk kartu (card based) maupun nonkartu (server based). Perbedaan pokok APMK dengan uang elektronik antara lain dalam hal status konsumen. Konsumen APMK diharuskan menjadi nasabah bank yang bersangkutan, sehingga harus punya rekening tabungan (untuk mendapat kartu ATM dan kartu debit) atau rekening kartu kredit. Sementara itu, konsumen uang elektronik tidak perlu menjadi nasabah bank, sehingga dapat langsung membeli uang elektronik melalui pihak penerbit (bank atau perusahaan telekomunikasi).
Prinsip kerja uang elektronik dapat diibaratkan dengan kartu prabayar pulsa telepon, yakni produk tersebut baru bisa digunakan jika telah diisi dengan "pulsa" atau setoran dana tertentu. Konsumen dapat mengisi ulang uang elektronik melalui ATM, via telepon seluler (handphone), atau mengisi ulang secara tunai via agen penjualan yang ditunjuk oleh penerbit (bank atau perusahaan telekomunikasi). Uang elektronik dapat digunakan untuk membayar berbagai macam transaksi seperti membeli pulsa telepon, berbelanja barang/jasa, membayar tiket bus atau kereta api, dan membeli BBM di SPBU.
Alat pembayaran nontunai sudah berkembang di masyarakat Indonesia. Fakta ini menunjukkan bahwa jasa pembayaran nontunai yang dilakukan lembaga bank maupun lembaga selain bank (LSB) dalam proses pengiriman dana, penyelenggaraan kliring, maupun sistem penyelesaian akhir (settlement) sudah tersedia dan dapat langsung di Indonesia. Transaksi pembayaran non tunai dengan nilai besar diselenggarakan oleh BI melalui sistem BI-RTGS (Real Time Gross Settlemen) dan sistem kliring nasional BI (SKNBI). Sistem BI-RTGS adalah muara bagi seluruh penyelesaian transaksi keuangan di Indonesia.