Alat pembayaran dengan menggunakan kartu (APMK) terdiri dari kartu ATM

Sekilas APMK dan Uang ElektronikAlat pembayaran dengan menggunakan kartu (APMK) terdiri dari kartu ATM, kartu debit, dan kartu kredit. Sementara itu, kartu prabayar saat ini tidak lagi digolongkan APMK melainkan sebagai uang elektronik (e-money). Uang elektronik ada yang berbentuk kartu (card based) maupun nonkartu (server based). APMK dan uang elektronik tergolong alat pembayaran nontunai (non cash) yang pada masa ini diyakini akan semakin meluas penggunaannya di tengah masyarakat.


Pengawasan APMK dan uang elektronik terdiri dari pengawasan terhadap "sistem pembayaran" dan pengawasan terhadap "aspek kelembagaan". Sebagai bagian dari sistem pembayaran nasional, penyelenggaraan APMK dan uang elektronik diawasi oleh Bank Indonesia (BI). Di sisi lain, perusahaan penyelenggara yang berbentuk perbankan akan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengguna APMK (kartu ATM), kartu debit, dan kartu kredit) wajib menjadi nasabah bank, tetapi hal ini tidak berlaku pada pengguna uang elektronik. Pembayaran menggunakan uang elektronik tidak memerlukan proses otorisasi rekening nasabah. Pada uang elektronik telah terekam sejumlah nilai uang, sehingga pada prinsipnya seseorang yang memiliki uang elektronik sama dengan memiliki uang tunai, tetapi nilai uangnya telah dikonversikan dalam bentuk data elektronis.

BI berupaya meningkatkan standar keamanan APMK dengan menerapkan aturan kartu berbasis chip menggantikan pita magnetik. Kartu kredit sudah bermigrasi ke teknologi chip sedangkan kartu ATM/debit masih dalam proses. Kartu ATM/debit harus sudah menggunakan teknologi chip.

Kartu ATM, kartu debet, dan kartu kredit saat ini diatur dalam PBI Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan APMK. Sementara itu, uang elektronik diatur dalam PBI Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money). PBI Nomor 11/11/PBI/2009 saat ini telah diperbaharui berdasarkan PBI 14/2/PBI/2012. Pembaharuan PBI tersebut terutama disebabkan, karena banyaknya kasus pelanggaran dan tindak pidana yang terkait dengan kartu kredit.

Pasal 18 PBI Nomor 14/2/PBI/2012 secara tegas melarang penggunaan kartu kredit di luar peruntukan sebagai alat pembayaran. Penerbit dan acquierer wajib menjaga agar kartu kredit tidak digunakan di luar peruntukan sebagai alat pembayaran. Pelarangan tersebut diperlukan, karena selama ini banyak terjadi penyimpangan kartu kredit sebagai alat spekulasi. Banyak pengguna yang bersekongkol dengan pedagang tertentu untuk mendapatkan uang tunai melalui transaksi jual-beli barang/jasa "bohong-bohongan" atau yang lazim disebut "gesek tunai" (gestun).

Dalam PBI 14/2/PBI/2012 dan Surat Edaran BI yang diterbitkan setelahnya, seseorang baru boleh memiliki kartu kredit setelah berusia 21 tahun atau sudah menikah. Untuk kartu tambahan, calon pengguna harus sudah berumur minimal 17 tahun atau sudah menikah. Mereka yang memiliki pendapatan kurang Rp. 3 Juta per bulan atau Rp. 36 Juta per tahun tidak boleh memiliki kartu kredit. Batas kredit seseorang yang berpendapatan Rp. 3 juta sampai dengan Rp. 10 juta per bulan adalah sebesar tiga kali pendapatan per bulan. Jumlah kartu kredit juga dibatasi yaitu paling banyak dari dua penerbit untuk yang berpendapatan Rp. 3 juta sampai dengan 10 juta perbulan. Bagi yang berpendapatan lebih dari Rp. 10 juta perbulan, jumlah maksimum kartu kredit dan platfon kredit maksimum ditentukan berdasarkan analisis risiko oleh penerbit kartu kredit.

BI juga menetapkan batas maksimal suku bunga yaitu sekitar tiga persen per bulan untuk pembelanjaan. Pembayaran tagihan minumum per bulan sebesar 10 persen dari total tagihan. Pemeganng kartu kredit wajib diberitahu bahwa tagihan tidak dibayar penuh akan dikenai bunga. BI melarang pengenaan bunga terhadap biaya denda, dan bunga terutang. Bunga hanya boleh dikenakan terhadap pokok utang dari transaksi yang belum dibayar, sehingga tidak ada lagi perhitungan "bunga-berbunga". BI masih mengijinkan penggunaan debt-collector asalkan tidak melakukan ancaman dan kekerasan, tidak menagih kepada pihak selain pemegang kartu, serta hanya boleh melakukan penagihan pada pukul 08.00 - 20.00 waktu setempat.

Postingan populer dari blog ini

Anda Mau Pembayaran Apa? Indihome, BPJS, Pajak Motor, Listrik, Netflix atau Telkomsel, Inilah Caranya

Peran Bank Indonesia Dalam Sistem Pembayaran Nasional

Kebijakan Sistem Pembayaran Di Indonesia Dalam Hal Pembayaran Tunai dan Nontunai