Pengertian Deposito
Deposito adalah
Deposito adalah uang yang disimpan di bank yang hanya bisa diambil setelah jangka waktu tertentu (sesuai perjanjian, misal setelah 1 thn, setelah 3 thn ato setelah 5 tahun).
Jasa yang diterima atas deposito adalah bunga deposito, yang dihitung dengan rate tertentu dikali dengan Jumlah depositonya. rate-nya lebih tinggi sedikit dibanding bunga tabungan dan tidak pernah lebih tinggi dari bunga kredit.
Klo deposito syariah, balas jasa deposito disebut Nisbah (bagi hasil). Besaran Nisbah ini dihitung dengan cara membagi jumlah deposito yang dimiliki seseorang dangan total deposito yang dimiliki semua orang di Bank itu (catatan: produk deposito yang sama), kemudian dikalikan dengan bagi hasil total.
Sedangkan Tabungan adalah uang yang disimpan di bank dan dapat diambil setiap saat oleh nasabah ybs..Setiap bulan dapet bunga tabungan.
Pembentukan Biro Informasi Kredit
Tugas Biro Informasi Kredit (BIK) yang dibentuk oleh Bank Indonesia adalah menghimpun dan menyimpan data debitur, kemudian mengolah, mempertukarkan dan mendistribusikan data tersebut sebagai informasi debitur dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi intermediasi lembaga keuangan (bank dan bukan bank). Beranjak dari definisi tersebut maka, sebenarnya lembaga semacam itu sudah lama dikenal dalam sistem perbankan nasional. Namun yang sedang terjadi sekarang, ditengah dinamika situasi perekonomian nasional dan pergeseran paradigma pengelolaan bank, dituntut penyesuaian peran dan kualitas BIK untuk sampai pada tingkat international best practices.
Bank BI
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/15/PBI/2009 - Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah
Ringkasan :
Latar belakang diterbitkannya PBI ini adalah untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas mengenai persyaratan dan tata cara bagi Bank Konvensional (bank umum dan BPR) yang ingin mengubah kegiatan usahanya (konversi) menjadi Bank Syariah, yang berbeda dengan pendirian Bank Syariah baru.
PBI ini dikeluarkan sebagai penyesuaian atas 2 PBI berikut ini sekaligus mencabut PBI dimaksud pada tanggal ditetapkannya PBI ini, yaitu :
- PBI No.8/3/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah dan Pembukaan Kantor Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank Umum Konvensional.
- PBI No.9/7/PBI/2007 tanggal 4 Mei 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/3/PBI/2006 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah dan Pembukaan Kantor Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank Umum Konvensional.
Bank Syariah dilarang melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Konvensional.
Bank Konvensional dapat melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Syariah dengan mengajukan permohonan izin perubahan kegiatan usaha kepada Bank Indonesia disertai:
perubahan misi dan visi kegiatan usaha menjadi Bank Syariah;
perubahan rancangan anggaran dasar; Perubahan anggaran dasar harus dimintakan persetujuan kepada instansi yang berwenang dan permohonan kepada instansi yang berwenang dapat dilakukan bersamaan dengan pengajuan permohonan izin perubahan kegiatan usaha kepada Bank Indonesia.
nama dan data identitas dari calon Pemegang Saham Pengendali, calon anggota Dewan Komisaris, calon anggota Direksi, dan calon anggota DPS;
Rencana bisnis Bank Syariah;
Rencana bisnis Bank Syariah;
Studi kelayakan mengenai peluang pasar dan potensi ekonomi; dan rencana penyelesaian hak dan kewajiban nasabah. Selain itu, Bank Konvensional harus memberikan penjelasan mengenai keseluruhan rencana perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Syariah melalui presentasi di Bank Indonesia.
Persyaratan perubahan kegiatan usaha antara lain:
- Rencana perubahan kegiatan usaha (konversi) harus dicantumkan dalam rencana bisnis Bank Konvensional
- Menyesuaikan anggaran dasar sebagai Bank Syariah;
- Memenuhi persyaratan permodalan yang ditetapkan;
- Menyesuaikan persyaratan Dewan Komisaris dan Direksi sebagai Bank Syariah;
- Membentuk Dewan Pengawas Syariah (DPS); dan
- Menyajikan laporan keuangan awal sebagai sebuah Bank Syariah.
Persyaratan Bank Umum Konvensional yang akan melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Umum Syariah yaitu: memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling kurang sebesar 8 % (delapan persen) dan memiliki modal inti paling kurang sebesar Rp. 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah).
Dewan Komisaris dan Direksi Bank Umum Syariah harus memenuhi ketentuan Bank Indonesia yang terkait dengan Bank Umum Syariah.
Membentuk DPS yang harus memenuhi persyaratan DPS sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai Bank Umum Syariah yang berlaku.
Persyaratan BPR yang akan melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi BPRS yaitu:
- Harus memenuhi ketentuan permodalan sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang terkait dengan BPRS.
- Dewan Komisaris dan Direksi BPRS harus memenuhi ketentuan Bank Indonesia yang terkait dengan BPRS.
- Membentuk DPS yang harus memenuhi persyaratan DPS sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai BPRS yang berlaku.
- Bank Konvensional yang telah mendapat izin perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Syariah wajib melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Mencantumkan secara jelas kata “Syariah” pada penulisan nama bank, dan mencantumkan logo iB pada formulir, warkat, produk, kantor dan jaringan kantor Bank Syariah.
- Melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Syariah paling lambat 60 hari sejak izin perubahan kegiatan usaha (konversi) diberikan.
- Mengumumkan kepada masyarakat mengenai rencana kegiatan operasional sebagai Bank Syariah paling lambat 10 hari sebelumnya.
- Melaporkan kepada Bank Indonesia mengenai telah dimulainya kegiatan operasional sebagai Bank Syariah.
- Menghentikan seluruh kegiatan usaha secara konvensional kecuali dalam rangka penyelesaian hak dan kewajiban dari kegiatan usaha secara konvensional.
- Menyelesaikan hak dan kewajiban dari kegiatan usaha secara konvensional paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal izin perubahan kegiatan usaha diberikan.